PALANGKA RAYA - Kasus Dugaan Pengelapan dan Penipuan yang dilakukan oleh Oknum PT Riyanta Jaya sehingga menyeret perseroan terbatas ini ke ranah hukum positif. Perusahaan yang bergerak dibidang sektor pertambangan batubara ini, terimbas akibat sistim pengelolaan Izin Pemanfatan Pengelolaan Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga banyak menyalahi aturan pemerintah dan merugikan pihak lainnya.
Setelah pihak korban pelapor tanggal 28 Maret 2024 lalu, secara resmi melaporkan oknum pemegang kuasa Substitusi dari Direktur PT Riyanta Jaya, ke SPKT Polda Kalteng beserta pihak - pihak yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Penyidikan sebelumnya telah memeriksa para saksi korban, pihak bank melalui rekening yang diduga telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
"Senin depan, pihak Ganis PT Riyanta Jaya, saudara Syamsir diperiksa. Diharapkan pemeriksaan ini akan menguak kebohongan selama ini, " kata EC Sudibja (09/5).
EC Sudibja adalah salah satu saksi korban yang turut diperiksa pihak penyidik Polda Kalteng sebelumnya bersama saksi korban Nono Suyatno, dan dalam kasus ini selaku pelapor, Adrian Sumarsono. Korban yang mengalami kerugian hingga Rp 1, 333 Milyar Rupiah.
Kepada media ini, Sudibja mengapresiasi atas penyidikan pihak Polda Kalteng terhadap Laporan Polisi (LP), hingga saat ini sudah mulai mengarah ke pada pihak terlapor, yang diduga mengelapkan uang milik salah satu Buyer di usaha IPPKH PT Riyanta Jaya.
Harapannya, agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan mengedapan keadilan sosial bagi pihak yang dirugikan dalam kasus ini, agar kedepan iklim usaha di Bumi Tambun Bungai benar - benar berjalan baik.
"Kami percaya, pihak penyidikPolda Kalteng bisa menyelesaikan dugaan yang kami laporkan ini, dengan profesional, " Sebut Sudibja menyampaikan.
Sementara itu, Adrian Sumarsono menyampaikan dan berharap juga agar para pihak yang telah dilaporkan, berinisial S, AJE dan ED direktur PT. RJ untuk segera di periksa keterangannya.
Karena menurutnya, sangat besar harapannya agar para pihak tersebut segera di proses untuk mempertanggung jawabkan kerugiannya selama ini. Karena akibat perbuatan oknum - oknum tersebut, dirinya menanggung biaya kerugian uang milik nya sebesar Rp 700 juta rupiah ke pihak Bank, dengan bunga 3 persen per bulan.
"Berdasarkan peraturan, proses sudah memasuki untuk para pihak terlapor diperiksa. Dan juga saya minta agar pihak penyidik mengeluarkan kembali surat SPDP penyidikan, " ungkapnya menyampaikan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana, pihak penyidik kepolisian wajib memberikan Surat Dimulai Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) ke pihak pelapor.
Jika tanpa adanya SPDP, maka penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik, yang pada akhirnya akan menghambat alur prapenuntutan dan mengurangi efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.